Sabtu, 10 November 2012

PT. JAMSOSTEK


Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.


Jamsostek memberikan perlindungan
yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja. Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
- Peristiwa kecelakaan
- Sakit
- Hamil
- Bersalin
- Cacat
- Hari tua
- Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Melalui website yang dapat diakses melalui www.jamsostek.co.id dapat diperoleh berbagai informasi mengenai program atau kegiatan PT. Jamsostek. Dapat pula mengetahui data karyawan dan perusahaan mana saja yang bekerja sama dengan PT. Jamsostek. Apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan, kita dapat bertanya melalui website tersebut.

Referensi

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com